RDS.bil
Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para
pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di
bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan,
pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi
kebijakan di bidang kesehatan.
RDS merupakan sekretariat bersama pegiat pemberdayaan
masyarakat Desa dan pelaku pembangunan Desa. Yang dimaksud
dengan pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan
Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit
layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang
Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang
peduli dalam upaya pencegahan stunting. RDS dimaksudkan untuk
membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya
manusia utamanya di bidang kesehatan.
RDS mempunyai fungsi sebagai:
a. Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa khususnya bidang
kesehatan;
b. Ruang literasi kesehatan di Desa.
c. Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di
Desa;
d. Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang
kesehatan;dan
e. Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan
manusia.
Bentuk kegiatan PHBS di Desa, meliputi :
1) Masyarakat aktif melaporkan segera kepada kader/petugas
kesehatan, jika mengetahui dirinya, keluarganya, temannya atau
tetangganya menderita penyalit menular;
2) Pergi berobat atau membawa orang lain berobat ke
Poskesdes/Pustu/Puskesmas bila terserang penakit;
3) Memeriksakan kehamilan secara teratur kepada petugas kesehatan;
4) Ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah semasa hamil dan
nifas.
5) Makan-makanan yang beraneka ragam dan bergizi seimbang
6) Mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari;
7) Menggunakan garam beryodium setiap kali memasak
8) Menyerahkan pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan
9) Mengkonsumsi kapsul Vitamin A bagi ibu nifas;
10) Memberi ASI ekslusif kepada bayi usia 0-6 bulan
11) Memberikan makanan pendamping ASI
12) Memberi kapsul vitamin A untuk bayi dan balita setiap bulan
Februari dan Agustus
13) Menimbang berat badan bayi dan balita secara teratur serta
menggunakan KMS atau buku KIA untuk memantau pertumbuhan
14) Membawa bayi dan anak serta wanita usia subur untuk diimunisasi
15) Tersedianya oralit dan zink untuk menanggulangan diare.
16) Menyediakan rumah dan/atau kendaraannya untuk pertolongan
dalam keadaan darurat.
17) Menghimpun dana masyarakat dersa untuk kepentingan kesehatan,
termasuk bantuan bagi pengobatan dan persalinan;
18) Menjadi peserta (akseptor) aktif Keluarga Berencana;
19) Menggunakan air bersih untuk keperluan sehari-hari;
20) Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
21) Menggunakan jamban sehat;
22) Mengupayakan tersedianya sarana sanitasi dasar lain dan
menggunakannya;
23) Memberantas jentik-jentik nyamuk;
24) Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, baik di rumah,
desa/kelurahan, maupun di lingkungan pemukiman;
25) Melakukan aktifitas fisik sehari-hari;
26) Tidak merokok, minum-minuman keras, madat, dan
menyalahgunakan nafza serta bahan berbahaya lain;
27) Memanfaatkan UKBM, Poskesdes, Pustu, Puskesmas atau sarana
kesehatan lainnya;
28) Pemanfaatan pekarangan untuk taman obat keluarga (TOGA) dan
warung hidup di halaman masing-masing rumah atau secara
bersama-sama (kolektif);
29) Melaporkan kematian;
30) Mempraktekan PHBS lain yang dianjurkan;
31) Saling mengingatkan untuk mempraktekan PHBS.
untuk Desa Bilungala pembahasan kegiatan RDS dilaksanakan tepatnya pada hari Senin Tanggal 27 April 2026 bertempat di Gedung Posyandu desa Bilungala. kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Desa Ibu Nurmin Dai, Sekdes Bapak Ismail, TPP Bapak Mohamad Fadhulhak Datau, Perangkat desa dan Kader Kesehatan.



