bilungala.id
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa merupakan salah satu
mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin transparansi dan akuntabiltas pengelolaan
keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas
Akuntabel). Hakikat dari disusunnya laporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat
dipertanggungiawabkan dari berbagai aspek hukum. administrasi. maupun moral.
Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian
tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. Pelaporan sebagai salah satu
alat pengendalian untuk :
1. Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan. sebagai bahan monitoring.
2. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan. masalah, faktor - faktor berpengaruh.
keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa.
Dari laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa ini diharapkan adanya saran dan
masukan yang membangun untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa yang lebih baik.
Harapan kami kedepan. Pemerintah Desa mampu melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam segala bidang dengan perencanaan yang matang,
pelaksanaan yang baik, pengawasan yang teliti dan pelaporan yang transparan dan akuntabel.
sehingga Pemerintah Desa Bilungala mampu meningkatkan pelayanan masyarakat lebih baik.
mampu menyelenggarakan dan mengelola tata Pemerintahan Desa yang kreatif. inofatif dan berkualitas.
Dalam rangka untuk mengevaluasi semua kegiatan dan program kerja
Pemerintah Desa Bilungala dan untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan.
maka dipandang sangatlah perlu bagi Pemerintah Desa untuk membuat Laporan Kerja
Pertanggung Jawaban akhir Tahun 2025 , yang mana akan dapat terlihat Program yang
sudah terealisasi dan yang belum terealisasi sebagai bahan acuan untuk menyusun Program kerja yang akan dilaksanakan ditahun berikutnya.
Maka dari itu tepatnya Pada hari ini, Selasa tanggal 05 April 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Bilungala,Pemerintah Desa Bilungala Menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Desa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun Anggaran 2025. kegiatan ini di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini di wakili oleh bapak Sekcam Isra H Male,S.IP, Pendamping Desa Bapak Agus Ismail, Pendamping Lokal Desa Bapak Muh. Fahdlulhak Datau, Ketua BPD beserta Anggota Kepala Desa Ibu Nurmin Dai, Bapak Sekdes Ismail S.hi, beserta seluruh Aparat Desa, Kader, dan Tokoh Masyarakat, Kelompok tani, kegiatan tersebut di pandu langsung oleh Ketua BPD Bapak Abdul Azis Gue, S.Pd




